delik biasa dan delik luar biasa

1. Dalam kasus tindak pidana korupsi, mengapa delik ini termasuk delik luar biasa dan bukan delik biasa?
2. Bagaimana pertimbangan hakim dalam membedakan apakah suatu tindak pidana harus diperlakukan sebagai delik biasa atau delik luar biasa?

Requirements:

WRITE MY PAPER