1. Dalam kasus tindak pidana korupsi, mengapa delik ini termasuk delik luar biasa dan bukan delik biasa?
2. Bagaimana pertimbangan hakim dalam membedakan apakah suatu tindak pidana harus diperlakukan sebagai delik biasa atau delik luar biasa?
Requirements:

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.